Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU
Jakarta (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum KPK akan menelaah pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan analisis ini penting untuk melihat apakah ucapan Ebenezer mengenai partai dan ormas bisa menjadi bukti baru dalam pengembangan kasus tersebut.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Berikut daftar 11 tersangka pada waktu itu:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Kemudian, pada 11 Desember 2025, KPK menambahkan tiga tersangka baru, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR).
Pada 19 Januari 2026, Ebenezer menyebut adanya keterlibatan partai politik dan ormas dalam kasus itu saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Ada satu partai, dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” ungkapnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026